SISIRAH

KOTA BOGOR

Pengembangan informasi distribusi perencanaan, penataan dan pengembangan
RTH Publik
Kota Bogor

Pengertian RTH Publik

Ruang Terbuka Hijau didefinisikan sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang)

RTH berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu RTH Publik dan RTH Privat. RTH Publik. RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, sedangkan RTH Privat. RTH privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Website ini merupakan media informasi mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik yang ada di Kota Bogor. Sampai dengan tahun 2019, RTH Publik di Kota Bogor telah mencapai 465,56 Ha atau 4,18% dari luas wilayah Kota Bogor.

Untuk lebih jelas luasan RTH Publik berdasarkan jenisnya, detailnya dapat dilihat di bawah ini.

LUAS RTH AREA
4,086 m2

RTH Infrastruktur

127,107 m2

Taman Lingkungan

401,825 m2

Jalur Hijau Jalan

13,857 m2

Lapangan Olahraga

1,564 m2

Sempadan Situ

591,399 m2

Kebun Penelitian

903,420 m2

Taman Kota

764 m2

Jalur Hijau Di Bawah Tegangan Tinggi

52,001 m2

Pulau Jalan

1,171,284 m2

Tempat Pemakaman Umum (TPU)

6,455 m2

Sempadan Sungai

940,964 m2

Hutan Kota

Berdasarkan kecamatan, luas RTH publik paling tinggi terdapat di Kecamatan Bogor Timur yaitu sebesar 28% dari luas RTH Publik Kota Bogor. Adapun luasan RTH berdasarkan wilayah kecamatan dapat dilihat pada diagram berikut di bawah ini.

Peran, Fungsi dan Manfaat RTH

Dalam masalah perkotaan, RTH merupakan bagian atau salah satu subsistem dari sistem kota secara keseluruhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Fungsi RTHKP adalah sebagai berikut:

A. Fungsi Utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
  • Pengadaan bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
  • Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
  • Peneduh, produsen Oksigen, penyerap air hujan, penyedia, habitat satwa, penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin.
B. Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
Fungsi Sosial dan Budaya
  • Menggambarkan ekspresi budaya lokal
  • Merupakan media komunikasi warga kota
  • Tempat rekreasi
  • Wadah dan objek pendidikan, penelitian dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi Ekonomi
  • Sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur
  • Bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
  • Tempat rekreasi
Fungsi Estestika
  • Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota
  • Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota
  • Membentuk faktor keindahan arsitektural
  • Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun
C. Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat Langsung

yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah)

Manfaat Tidak Langsung

yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Jenis-Jenis RTH Kawasan Perkotaan (RTHKP)

Berdasarkan klasifikasi jenis RTHKP, RTH di Kota Bogor secara umum terdiri atas:

A. Taman Kota

Taman Kota di Kota Bogor dikategorikan dengan beberapa kriteria yaitu:

  1. Memiliki luas paling sedikit 5000 m2
  2. Terletak di pusat kegiatan masyarakat
  3. Menyediakan fasilitas untuk kegiatan aktif pengunjung di dalamnya untuk seluruh kelompok umur, jenis kelamin, dan kebutuhan lainnya
  4. Taman terbuka untuk masyarakat umum baik penduduk Kota Bogor maupun masyarakat dari luar kota Bogor

Ada empat Taman skala Kota di Kota Bogor yaitu : Taman Sempur, Taman Heulang, Taman Palupuh dan Taman Kresna

B. Taman Lingkugan

Berlawanan dengan taman kota, taman lingkungan dikhususkan untuk melayani kebutuhan aktifitas warga yang tinggal di sekitar taman tersebut. Taman lingkungan lebih bersifat eksklusif diperuntukan bagi warga penghuni di sekitar taman dan jenis aktifitas yang dapat diakomodir pun dibatasi hanya pada satu atau dua aktifitas di dalamnya. Luas taman lingkungan berkisar dari 250 m2 sampai dengan 5.000 m2. Biasanya taman lingkungan diberi fasilitas peralatan bermain anak atau fasilitas untuk aktifitas ringan warganya. Beberapa taman dilengkapi dengan lapangan multi purpose untuk kebutuhan olah raga.

Beberapa contoh taman lingkungan adalah Taman Kencana, Taman Malabar, Taman Peranginan, Taman Ekspresi, Taman Cipaku, Taman Corat-coret, dan Taman Bogoh ka Bogor.

C. Jalur Hijau

Jalur hijau adalah ruang hijau memanjang yang sejajar dengan garis jalan, sungai, rel kereta api, atau badan air lainnya. Jalur hijau diisi oleh variasi tanaman mulai dari pohon, perdu, semak, sampai penutup tanah. Jalur hijau diperuntukkan untuk menambah kualitas visual jalan, menurunkan iklim mikro, dan perlindungan bagi pejalan kaki. Jalur hijau jalan lebih bersifat taman pasif dibandingkan dengan taman skala kota dan taman skala lingkungan. Aktiftas paling tinggi yang dapat dilakukan di dalam jalur hijau adalah jalan-jalan atau duduk-duduk pada beberapa ruas jalur hijau yang memenuhi syarat dari segi lebar jalur maupun tingkat keamanan dari bahaya lalu lintas di jalan tersebut.

Beberapa ruas jalur hijau yang menjadi kebanggaan Kota Bogor adalah Jalur Hijau Jalan Ahmad Yani, Jalur Hijau Jalan Padjajaran, Jalur Hijau Jalan Djuanda, Jalur Hijau Jalan Jendral Sudirman, Jalur Hijau Jalan Jalak Harupat, Jalur Hijau Jalan Salak, dan Jalur Hijau Jalan Kapten Muslihat.

D. Pemakaman Umum

Kota Bogor menerapkan sistem pemakaman menjadi salah satu ruang terbuka hijau publik. Dengan demikian untuk pemkaman publik baru di Kota Bogor maka makamnya tidak diperkenankan untuk dibangun prasasti atau bentuk perkerasan lainnya. Sedangkan untuk makam wakaf maka disarankan untuk tidak membangun perkerasan terhadap makam.

Total luas pemakaman di Kota Bogor ada 223,42 Ha. Beberapa lokasi pemakaman umum milik Pemerintah Kota Bogor adalah makam kayu manis, makam dreded, makam gunung gadung, makam cipaku, makam cimahpar, makam situ gede, makam mulya harja, makam cipaku, dan makam blender

KTP Pohon

KTP pohon adalah sistem penandaan pohon dan kondisi pohon yang berada di jalur-jalur protokol di Kota Bogor. Tujuan dari penandaan pohon tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan kondisi pohon-pohon tersebut dan tingkat kerawanannya terhadapa bahaya bencana alam pohon tumbang. Kategor kondisi pohon dibedakan menjadi tiga warna yang mencerminkan tingkat kewaspadaan terhadap pohon tersebut. Ketiga kategori warna tersebut adalah merah, kuning dan hijau dengan merah menunjukkan tingkata kerawanan tumbang paling tinggi.

8

Ekstrim

20

Tinggi

32

Sedang

89

Rendah

Galeri Foto

Cari Tau RTH PUBLIK Kota Bogor

Ayo! Berkolaborasi Bersama

Lihat Peta