RTH Infrastruktur
Taman Lingkungan
Jalur Hijau Jalan
Lapangan Olahraga
Sempadan Situ
Kebun Penelitian
Taman Kota
Jalur Hijau Di Bawah Tegangan Tinggi
Pulau Jalan
Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Sempadan Sungai
Hutan Kota
Berdasarkan klasifikasi jenis RTHKP, RTH di Kota Bogor secara umum terdiri atas:
Taman Kota di Kota Bogor dikategorikan dengan beberapa kriteria yaitu:
Ada empat Taman skala Kota di Kota Bogor yaitu : Taman Sempur, Taman Heulang, Taman Palupuh dan Taman Kresna
Berlawanan dengan taman kota, taman lingkungan dikhususkan untuk melayani kebutuhan aktifitas warga yang tinggal di sekitar taman tersebut. Taman lingkungan lebih bersifat eksklusif diperuntukan bagi warga penghuni di sekitar taman dan jenis aktifitas yang dapat diakomodir pun dibatasi hanya pada satu atau dua aktifitas di dalamnya. Luas taman lingkungan berkisar dari 250 m2 sampai dengan 5.000 m2. Biasanya taman lingkungan diberi fasilitas peralatan bermain anak atau fasilitas untuk aktifitas ringan warganya. Beberapa taman dilengkapi dengan lapangan multi purpose untuk kebutuhan olah raga.
Beberapa contoh taman lingkungan adalah Taman Kencana, Taman Malabar, Taman Peranginan, Taman Ekspresi, Taman Cipaku, Taman Corat-coret, dan Taman Bogoh ka Bogor.
Jalur hijau adalah ruang hijau memanjang yang sejajar dengan garis jalan, sungai, rel kereta api, atau badan air lainnya. Jalur hijau diisi oleh variasi tanaman mulai dari pohon, perdu, semak, sampai penutup tanah. Jalur hijau diperuntukkan untuk menambah kualitas visual jalan, menurunkan iklim mikro, dan perlindungan bagi pejalan kaki. Jalur hijau jalan lebih bersifat taman pasif dibandingkan dengan taman skala kota dan taman skala lingkungan. Aktiftas paling tinggi yang dapat dilakukan di dalam jalur hijau adalah jalan-jalan atau duduk-duduk pada beberapa ruas jalur hijau yang memenuhi syarat dari segi lebar jalur maupun tingkat keamanan dari bahaya lalu lintas di jalan tersebut.
Beberapa ruas jalur hijau yang menjadi kebanggaan Kota Bogor adalah Jalur Hijau Jalan Ahmad Yani, Jalur Hijau Jalan Padjajaran, Jalur Hijau Jalan Djuanda, Jalur Hijau Jalan Jendral Sudirman, Jalur Hijau Jalan Jalak Harupat, Jalur Hijau Jalan Salak, dan Jalur Hijau Jalan Kapten Muslihat.
Kota Bogor menerapkan sistem pemakaman menjadi salah satu ruang terbuka hijau publik. Dengan demikian untuk pemkaman publik baru di Kota Bogor maka makamnya tidak diperkenankan untuk dibangun prasasti atau bentuk perkerasan lainnya. Sedangkan untuk makam wakaf maka disarankan untuk tidak membangun perkerasan terhadap makam.
Total luas pemakaman di Kota Bogor ada 223,42 Ha. Beberapa lokasi pemakaman umum milik Pemerintah Kota Bogor adalah makam kayu manis, makam dreded, makam gunung gadung, makam cipaku, makam cimahpar, makam situ gede, makam mulya harja, makam cipaku, dan makam blender
KTP pohon adalah sistem penandaan pohon dan kondisi pohon yang berada di jalur-jalur protokol di Kota Bogor. Tujuan dari penandaan pohon tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan kondisi pohon-pohon tersebut dan tingkat kerawanannya terhadapa bahaya bencana alam pohon tumbang. Kategor kondisi pohon dibedakan menjadi tiga warna yang mencerminkan tingkat kewaspadaan terhadap pohon tersebut. Ketiga kategori warna tersebut adalah merah, kuning dan hijau dengan merah menunjukkan tingkata kerawanan tumbang paling tinggi.
Ekstrim
Tinggi
Sedang
Rendah